Jasa Hukum, Perizinan, Properti, Mobil Modifikasi – Legapro

Syarat Izin Usaha Jasa Konstruksi Legapro.id

Legapro.id – Syarat Izin Usaha Jasa Konstruksi. Jasa konstruksi merupakan salah satu sektor yang sangat penting dalam pembangunan infrastruktur dan bangunan. Namun, untuk menjalankan usaha jasa konstruksi, perusahaan harus memenuhi syarat-syarat tertentu dan memiliki izin usaha yang sah.

syarat izin usaha jasa konstruksi

1. Pengajuan Izin Usaha
Untuk mendapatkan izin usaha jasa konstruksi, perusahaan harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah setempat. Permohonan tersebut harus disertai dengan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:

– Akte pendirian perusahaan
– Surat keterangan domisili perusahaan
– NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
– Dokumen identitas direktur dan pemilik perusahaan

2. Kualifikasi dan Kompetensi
Perusahaan jasa konstruksi harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk menjalankan usaha. Kualifikasi dan kompetensi tersebut dapat dibuktikan dengan:

– Sertifikat keahlian dan kompetensi dari lembaga yang berwenang
– Pengalaman kerja dan portofolio perusahaan
– Dokumen pendukung lainnya

3. Asuransi dan Jaminan
Perusahaan jasa konstruksi harus memiliki asuransi dan jaminan yang memadai untuk melindungi kepentingan pihak ketiga dan pekerja. Asuransi dan jaminan tersebut dapat berupa:

– Asuransi kerja
– Asuransi kecelakaan
– Jaminan bank

4. Perizinan dan Persetujuan
Perusahaan jasa konstruksi harus memiliki perizinan dan persetujuan dari pemerintah daerah setempat sebelum memulai proyek. Perizinan dan persetujuan tersebut dapat berupa:

– Izin mendirikan bangunan (IMB)
– Izin lingkungan
– Persetujuan dari pihak ketiga lainnya

5. Pemantauan dan Evaluasi
Perusahaan jasa konstruksi harus melakukan pemantauan dan evaluasi secara teratur untuk memastikan bahwa proyek berjalan sesuai dengan rencana dan standar yang telah ditetapkan. Pemantauan dan evaluasi tersebut dapat berupa:

– Pemantauan kualitas pekerjaan
– Evaluasi kemajuan proyek
– Pemantauan keamanan dan keselamatan kerja

Biaya pembuatan SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi)

 

Biaya pembuatan SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti modal dasar perusahaan dan jumlah bidang jasa konstruksi yang diusulkan. Berikut adalah rincian biaya pembuatan SIUJK¹:

– Perusahaan dengan modal dasar di bawah Rp1 miliar (golongan usaha kecil):
– 1 bidang jasa konstruksi: Rp19.000.000
– 2 bidang jasa konstruksi: Rp22.000.000
– 3 bidang jasa konstruksi: Rp25.000.000
– Perusahaan dengan modal dasar di atas Rp1 miliar (golongan usaha menengah dan besar):
– 1 bidang jasa konstruksi dengan 2 SKA: Rp35.000.000
– 2 bidang jasa konstruksi dengan 3 SKA: Rp40.000.000
– 3 bidang jasa konstruksi dengan 4 SKA: Rp45.000.000

Perlu diingat bahwa biaya di atas hanya perkiraan dan dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat. Selain itu, perusahaan juga harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku untuk mendapatkan SIUJK.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, perusahaan jasa konstruksi dapat memperoleh izin usaha yang sah dan menjalankan usaha dengan profesional dan bertanggung jawab.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top