Jasa Hukum, Perizinan, Properti, Mobil Modifikasi – Legapro

Dokumen Legalitas Usaha Yang Wajib Dimiliki Ada 6

Legapro.id – Dokumen Legalitas Usaha yang Wajib Dimiliki ada 6 berikut ini lebih lengkapnya. Memulai dan menjalankan bisnis di Indonesia membutuhkan dokumen legalitas usaha yang lengkap dan sesuai peraturan pemerintah. Dokumen legal ini tidak hanya memastikan bahwa usaha Anda berjalan secara resmi, tetapi juga membantu dalam mendapatkan kepercayaan pelanggan, mitra bisnis, dan lembaga keuangan.

DOKUMEN Legalitas Usaha

Sebagai penyedia jasa perizinan usaha terpercaya, Legapro.id siap membantu Anda mengurus seluruh dokumen legalitas usaha dengan cepat dan profesional. Kami berlokasi di Jakarta Timur dan siap melayani berbagai kebutuhan legalitas usaha Anda.

Berikut adalah 6 dokumen legalitas usaha yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik bisnis:


1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas usaha yang dikeluarkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dokumen ini berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan sekaligus izin usaha dasar.

Manfaat memiliki NIB:
✅ Berfungsi sebagai izin usaha dan izin komersial
✅ Memudahkan dalam pengurusan perizinan lainnya
✅ Dapat digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Importir (API)

NIB sangat penting bagi semua jenis usaha, baik perseorangan maupun badan usaha seperti PT (Perseroan Terbatas), CV (Commanditaire Vennootschap), maupun firma.


2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Jika bisnis Anda bergerak di sektor perdagangan, maka Anda wajib memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). SIUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan harus diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

SIUP terbagi menjadi beberapa kategori berdasarkan skala usaha:

  • SIUP Mikro: Modal di bawah Rp 50 juta
  • SIUP Kecil: Modal Rp 50 juta – Rp 500 juta
  • SIUP Menengah: Modal Rp 500 juta – Rp 10 miliar
  • SIUP Besar: Modal lebih dari Rp 10 miliar

Dengan memiliki SIUP, bisnis Anda akan lebih mudah mendapatkan akses perbankan dan kerja sama dengan perusahaan lain.


3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / Sertifikat Standar

TDP adalah bukti resmi bahwa perusahaan telah terdaftar di Kementerian Perdagangan. Namun, sejak berlakunya sistem OSS, TDP kini digantikan oleh Sertifikat Standar, yang mencakup izin usaha dan izin operasional dalam satu dokumen.

Kegunaan Sertifikat Standar:
🔹 Membantu usaha dalam pengajuan pinjaman bank
🔹 Mempermudah kerja sama dengan perusahaan besar atau pemerintah
🔹 Menjadi bukti bahwa usaha Anda beroperasi secara legal


4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan

Setiap bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib memiliki NPWP Perusahaan. NPWP digunakan sebagai identitas pajak dan wajib disertakan dalam setiap transaksi bisnis, termasuk kontrak kerja sama dan pengajuan kredit usaha.

Keuntungan memiliki NPWP Perusahaan:
✅ Mempermudah pengajuan pinjaman dan kredit usaha
✅ Dapat mengikuti lelang proyek pemerintah
✅ Menghindari sanksi dan denda pajak dari Direktorat Jenderal Pajak


5. Akta Pendirian dan SK Kemenkumham

Bagi usaha yang berbentuk PT atau CV, dokumen Akta Pendirian dan Surat Keputusan (SK) dari Kemenkumham adalah wajib.

Akta Pendirian dibuat oleh notaris dan berisi informasi terkait struktur kepemilikan serta operasional perusahaan. Sementara itu, SK Kemenkumham berfungsi sebagai pengesahan badan hukum perusahaan.

Dengan dokumen ini, perusahaan bisa mendapatkan:
🔹 Kepercayaan lebih dari klien dan investor
🔹 Kemudahan dalam pengurusan izin usaha lainnya
🔹 Akses lebih luas ke pasar dan sektor bisnis formal


6. Izin Khusus Sesuai Jenis Usaha

Selain izin usaha umum, beberapa bidang usaha memerlukan izin tambahan yang spesifik. Berikut beberapa contoh izin usaha khusus:

📌 SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) – Untuk perusahaan di bidang jasa konstruksi
📌 TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) – Untuk bisnis yang bergerak di sektor pariwisata
📌 Izin BPOM – Untuk usaha di bidang makanan, minuman, obat, dan kosmetik
📌 SIUPL (Surat Izin Usaha Perdagangan Langsung) – Untuk bisnis direct selling atau MLM
📌 HO (Izin Gangguan) – Untuk bisnis yang berpotensi mengganggu lingkungan sekitar

Pastikan Anda memiliki izin usaha yang sesuai dengan bidang bisnis Anda agar terhindar dari masalah hukum.


Legapro.id – Jasa Pengurusan Legalitas Usaha Profesional di Jakarta Timur

Mengurus legalitas usaha bisa menjadi proses yang rumit dan memakan waktu. Untuk itu, Legapro.id hadir sebagai solusi terbaik bagi Anda yang ingin mendirikan usaha dengan legalitas lengkap.

Mengapa Memilih Legapro.id?

Proses cepat & mudah – Kami mengurus semua dokumen dengan efisien
Dukungan profesional – Didukung oleh tim ahli di bidang perizinan usaha
Layanan lengkap – Mulai dari pembuatan NIB, SIUP, NPWP, hingga izin usaha khusus
Harga terjangkau – Biaya transparan tanpa biaya tersembunyi

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pengurusan legalitas usaha, segera hubungi kami!

📞 WhatsApp: 0821-1261-0306
🌐 Website: www.legapro.id
📍 Lokasi: Jakarta Timur

Jangan tunda lagi! Pastikan usaha Anda memiliki legalitas lengkap untuk berkembang lebih besar dan lebih terpercaya. 🚀

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top