Jasa Hukum, Perizinan, Properti, Mobil Modifikasi – Legapro

Izin Distribusi Alat Kesehatan (IDAK) Jakarta Timur – Legapro.id

Legapro.id – Izin Distribusi Alat Kesehatan Jakarta Timur. Mengurus Izin Distribusi Alat Kesehatan di Jakarta Timur dengan Legapro.id. Dalam industri alat kesehatan, memiliki izin distribusi merupakan syarat mutlak agar bisnis dapat beroperasi secara legal dan terpercaya. Bagi Anda yang ingin mengurus izin distribusi alat kesehatan di Jakarta Timur, Legapro.id adalah solusi terbaik yang siap membantu proses perizinan dengan cepat dan efisien.

Izin Distribusi Alat Kesehatan IDAK

Pentingnya Izin Distribusi Alat Kesehatan

Alat kesehatan termasuk kategori produk yang sangat ketat dalam pengawasannya oleh pemerintah. Oleh karena itu, izin distribusi alat kesehatan harus dimiliki oleh setiap perusahaan yang ingin mendistribusikan alat kesehatan di Indonesia. Berikut adalah beberapa alasan mengapa izin ini penting:

  1. Memenuhi Regulasi Pemerintah – Izin distribusi alat kesehatan dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI melalui sistem e-Registration Alat Kesehatan (e-Regalkes).
  2. Menjamin Keamanan Produk – Produk alat kesehatan yang beredar harus memenuhi standar keamanan dan kualitas.
  3. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen – Dengan izin resmi, produk lebih dipercaya oleh rumah sakit, klinik, dan konsumen umum.
  4. Menghindari Sanksi Hukum – Tanpa izin resmi, perusahaan dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga pencabutan usaha.

Jenis Izin Distribusi Alat Kesehatan

 

Untuk bisa mendistribusikan alat kesehatan secara legal, perusahaan harus memiliki Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK). Adapun jenis izin yang diperlukan tergantung pada jenis alat kesehatan yang didistribusikan:

  • IPAK Kelas A – Untuk alat kesehatan dengan risiko rendah seperti masker, sarung tangan medis, dan termometer.
  • IPAK Kelas B – Untuk alat kesehatan dengan risiko sedang seperti alat ukur tekanan darah dan alat bantu dengar.
  • IPAK Kelas C dan D – Untuk alat kesehatan dengan risiko tinggi seperti ventilator dan alat bedah.

Proses Pengurusan Izin Distribusi Alat Kesehatan

 

Legapro.id menawarkan layanan pengurusan izin distribusi alat kesehatan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Konsultasi Awal – Tim Legapro.id akan memberikan penjelasan mengenai syarat dan prosedur pengurusan izin.
  2. Pengumpulan Dokumen – Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain:
    • Akta pendirian perusahaan
    • NPWP perusahaan
    • Surat izin usaha perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
    • Surat keterangan domisili usaha
    • Surat pernyataan penanggung jawab teknis
    • Bukti kepemilikan atau kerja sama dengan tenaga teknis yang memiliki STRTTK (Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian)
  3. Pendaftaran di e-Regalkes – Tim Legapro.id akan membantu perusahaan dalam proses registrasi di sistem online Kemenkes.
  4. Proses Verifikasi dan Evaluasi – Pemerintah akan meninjau dokumen dan melakukan inspeksi jika diperlukan.
  5. Penerbitan Izin – Jika semua persyaratan terpenuhi, izin distribusi akan diterbitkan dalam bentuk surat keputusan.

Mengapa Memilih Legapro.id?

 

Sebagai penyedia jasa perizinan profesional, Legapro.id menawarkan beberapa keunggulan, antara lain:

Proses Cepat & Mudah – Legapro.id membantu mempercepat pengurusan izin dengan sistem yang efisien. ✅ Konsultasi Gratis – Anda bisa mendapatkan konsultasi awal tanpa biaya tambahan. ✅ Didukung Tim Berpengalaman – Tim Legapro.id memiliki pengalaman dalam pengurusan berbagai izin usaha. ✅ Biaya Transparan & Kompetitif – Tidak ada biaya tersembunyi, semua harga yang ditawarkan transparan.

Hubungi Legapro.id Sekarang!

 

Jangan biarkan bisnis alat kesehatan Anda terkendala karena tidak memiliki izin distribusi yang sah. Dengan Legapro.id, pengurusan izin distribusi alat kesehatan di Jakarta Timur menjadi lebih cepat, aman, dan terpercaya.

📞 Hubungi Kami: 🌐 Website: Legapro.id
📧 Email: support@legapro.id
📍 Lokasi Kantor: Rawamangun Jakarta Timur, Indonesia

Legapro.id siap membantu Anda dalam mewujudkan bisnis alat kesehatan yang legal dan sukses!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top