Jasa Hukum, Perizinan, Properti, Mobil Modifikasi – Legapro

Syarat Pendirian PT dan CV di Jakarta | Legapro.id

Legapro.id – Syarat Pendirian PT dan CV di Jakarta | Legapro.id Jasa Pembuatan PT & CV Terpercaya. Mendirikan badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan langkah penting bagi para pengusaha yang ingin menjalankan bisnis dengan legalitas yang sah. Di Jakarta, Legapro.id hadir sebagai jasa pembuatan PT & CV terpercaya yang siap membantu Anda dalam proses pendirian usaha dengan cepat dan mudah.

syarat pendirian pt

Berikut adalah syarat dan prosedur yang harus dipenuhi untuk mendirikan PT dan CV di Jakarta.

Syarat Pendirian PT (Perseroan Terbatas)

1. Persyaratan Umum

  • Nama PT harus terdiri dari tiga kata dan belum digunakan oleh perusahaan lain.
  • Pendiri PT minimal 2 orang (Direktur dan Komisaris).
  • KTP dan NPWP para pendiri.
  • Alamat PT harus sesuai dengan zonasi peruntukan usaha.
  • Modal dasar PT minimal Rp 50 juta (untuk PT biasa, PT Perorangan lebih fleksibel).
  • Bidang Usaha (KBLI) harus sesuai dengan klasifikasi yang diatur oleh pemerintah.
  • Akta Pendirian dibuat oleh Notaris dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) & Izin Usaha diterbitkan melalui OSS (Online Single Submission).

2. Dokumen yang Dibutuhkan

  • Fotokopi KTP dan NPWP masing-masing pendiri.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Direktur.
  • Surat pernyataan dari pemilik alamat jika lokasi usaha bukan milik sendiri.
  • Foto kantor atau lokasi usaha (jika diperlukan).

3. Prosedur Pendirian PT di Jakarta

  1. Cek dan pemesanan nama PT di Ditjen AHU Kemenkumham.
  2. Pembuatan Akta Pendirian PT oleh Notaris.
  3. Pengesahan SK Kemenkumham untuk legalitas PT.
  4. Pengajuan NPWP Perusahaan di kantor pajak setempat.
  5. Pendaftaran NIB melalui OSS sebagai identitas usaha.
  6. Pengajuan Izin Usaha & Izin Komersial (jika diperlukan).

Syarat Pendirian CV (Commanditaire Vennootschap)

1. Persyaratan Umum

  • Nama CV harus unik dan belum digunakan oleh perusahaan lain.
  • Minimal 2 pendiri (Sekutu Aktif sebagai pengelola, Sekutu Pasif sebagai penyetor modal).
  • KTP dan NPWP para pendiri.
  • Alamat usaha yang sesuai dengan peraturan zonasi.
  • Akta Pendirian CV yang dibuat oleh Notaris dan didaftarkan di Kemenkumham.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi usaha.

2. Dokumen yang Dibutuhkan

  • Fotokopi KTP dan NPWP semua pendiri.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Direktur.
  • Surat pernyataan tempat usaha.
  • Bukti kepemilikan atau izin penggunaan tempat usaha.

3. Prosedur Pendirian CV di Jakarta

  1. Cek dan pemesanan nama CV di Ditjen AHU Kemenkumham.
  2. Pembuatan Akta Pendirian CV oleh Notaris.
  3. Pendaftaran CV ke Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan.
  4. Pengajuan NPWP Perusahaan di kantor pajak setempat.
  5. Pendaftaran NIB melalui OSS untuk keabsahan usaha.

Keunggulan Menggunakan Jasa Pembuatan PT & CV di Legapro.id

Sebagai jasa pembuatan PT & CV terpercaya di Jakarta, Legapro.id memberikan berbagai keuntungan bagi para pelaku usaha yang ingin mendirikan badan usaha dengan mudah dan cepat:

Proses Cepat dan Transparan – Pendirian PT dan CV bisa selesai dalam waktu 5-10 hari kerja.

Didampingi Konsultan Profesional – Tim ahli kami akan membantu setiap proses dengan detail.

Biaya Terjangkau – Harga jasa pembuatan PT dan CV sangat kompetitif.

Layanan Online – Pengajuan bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor.

Legalitas Terjamin – Semua proses dilakukan sesuai regulasi pemerintah.

Kesimpulan Syarat Pendirian PT

Mendirikan PT atau CV adalah langkah penting untuk menjalankan bisnis secara sah dan profesional. Dengan menggunakan jasa dari Legapro.id, Anda bisa mendapatkan layanan pembuatan PT dan CV yang cepat, mudah, dan terpercaya. Tidak perlu repot mengurus sendiri, cukup serahkan kepada tim profesional kami!

👉 Ingin mendirikan PT atau CV di Jakarta? Hubungi Legapro.id sekarang juga!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top